TATA
TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (HMTM) UNIVERSITAS DARMA
AGUNG
PERIODE
2015/2016
A.
Ketentuan
Panitia
1.
Tata tertib ini merupakan acuan terhadap
Pelaksanaan Pemilihan ketua ikatan mahasiswa teknik mesin Universitas Darma Agung
periode 2015/2016
2.
Tata tertib ini mengacu pada Keputusan
Rektor universitas darma agung Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Organisasi
Mahasiswa.
3.
Tata tertib ini disusun oleh Komisi E
(Komisi Pemilihan) Universitas Darma Agung dan disahkan dalam Rapat pleno di
ruangan Mahsiswa teknik mesin Universitas Darma Agung pada tgl ; 21-01/2015 serta
disetujui oleh dekan fakultas teknik.
B.
Tujuan
Tujuan penyusunan tata tertib ini adalah
:
1.
Sebagai petunjuk pelaksanaan Pemilihan ketua
Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Darma Agung tahun 2015/2016.
2.
Sebagai pedoman kerja Panitia pemilihan HMTM
Unipersitas Darma Agung tahun 2015/2016.
C.
Waktu
dan Tempat
Tahapan pemilihan ketua ikatan mahasiswa
Teknik Mesin Unipersitas Darma Agung akan dilaksanakan dari tanggal 29 Januari
2015 s/d 15 Februari 2015 di Komplek Kampus UNIVERSITAS DARMA AGUNG dengan
tahapan sebagai berikut :
1.
Sosialisasi jadwal/waktu Pemilihan pada
tanggal 21 s/d 29 Januari 2015.
2.
Pendaftaran Bakal Calon ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin
Unipersitas Darma Agung 2015/2016 pada tanggal 2 Februari 2015 s/d 9 Februari
2015.
3.
Verifikasi Data Bakal Calon Ketua HMTM
2014/2015 pada tanggal 10 Februari 2015.
4.
Verifikasi Data Tahapan II (Bagi yang
belum lengkap syarat yang telah ditetapkan)
selanjutnya penetapan Bakal Calon Ketua menjadi Calon ketua IMTM 2014/2015
pada tanggal 13 Februari 2015.
5.
Tes, Penyampaian Visi-Misi dan Pemilihan
Ketua IMTM 2015/2016 pada tanggal 16 Februar 2015.
D.
Sistem
Pemilihan dan Syarat Pemilih
1.
Pemilihan Ketua HMTM Mahasiswa
dilaksanakan dengan menggunakan Voting.
2.
apabila peserta pemilih ingin
menyampaikan pendapat harus minta mandat dari ketua Panitia.
3.
Setiap pemilih wajip mematuhi peraturan
yg dibentuk panitia.
4.
Untuk memilih Ketua HMTM Mahasiswa akan
dilakukan pemungutan suara terhadap Calon Ketua HMTM yang sudah ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan.
5.
Hak pilih/hak suara hanya ada 1 dari 1 Peserta.
6.
Peraih suara terbanyak secara otomatis
ditetapkan menjadi Ketua HMTM 2015/2016
7.
Apabila suara terbanyak sama besar
antara 2 orang calon atau lebih, maka akan dilakukan pemilihan ulang terhadap
calon yang meraih suara yang sama.
8.
Apabila setelah pemilihan ulang masih
terdapat suara sama besar maka akan dilakukan pengundian.
E.
Calon
Ketua HMTM
1.
Setiap Mahasiswa (Bakal Calon) yang
ingin menjadi Calon Ketua HMTM harus mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan.
2.
Setiap Bakal Calon harus melengkapi
semua persyaratan yang ditetapkan oleh panitia.
3.
Bakal Calon yang dapat melengkapi semua
syarat-syarat dari panitia akan ditetapkan sebagai calon setelah semua data
diverifikasi oleh panitia pemilihan.
4.
Apabila ada Calon yang tidak dapat
melengkapi semua persyaratan dalam jangka waktu yang diberikan panitia maka
akan dianggap gugur.
5.
Pendaftaran calon dibuka pada pukul
09.00-17.00 WIB tanggal 29 Januari 2015 dan ditutup pada pukul 17.00 WIB
tanggal 10 Februari 2015. Jika ada calon yang mendaftar di luar waktu tersebut,
maka akan di tolak (tidak diterima).
6.
Jika ada berkas Calon yang kurang/cacat,
maka akan diberikan waktu sampai pukul 17.00 WIB tanggal 28 Januari 2015 untuk melengkapi/memperbaikinya.
7.
Adapun syarat-syarat Calon Ketua Dewan
Mahasiswa yang dimaksud pada poin 2 (dua) adalah sebagai berikut :
a. Berstatus
sebagai mahasiswa aktif, dibuktikan dengan Slip Pembayaran SPP yang Baru
(Semester Ganjil).
b. Memiliki
IP minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). Dibuktikan KRS semester terakhir.
c. Duduk
pada semester V atau VII. Dibuktikan KRS semester Ganjil 2013/2014.
d. Tidak
bersatus sebagai mahasiswa di 2 kampus yang berbeda dan organisasi partai di
luar kampus.
e. Tidak
menjabat ketua di organisasi lainnya, jika ada maka harus melampirkan surat
keterangan pengunduran diri yang ditanda tangani di atas materai 6000.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia
dicalonkan dan atau mencalonkan diri secara tertulis, di buktikan dengan
mengisi Form yang disediakan panitia.
h. Tidak
pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa.
i.
Memilki visi, misi dan program yang
jelas, yang akan dipaparkan pada hari pemilihan.
j.
Mendapatkan rekomendasi tertulis dari
Dosen pembimbing, setelah semua pensyaratan tersebut terpenuhi (Formulir
disediakan).
F.
Ketentuan
dan Pengesahan
1.
Tata tertib ini berlaku untuk Pemilihan Ketua
HMTM Universitas Darma Agung Medan Tahun 2015/2016.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian oleh panitia pemilihan dengan mendapat kesepakatan
antara seluruh forum pada saat bersamaan.
3.
Penetapan/Pengesahan Tata Tertib ini
dilakukan dalam rapar forum Teknik Mesin Universitas Darma Agung.
‘
Medan,
02 Februari 2015
PANITIA
PEMILIHAN KETUA IMTM
Ketua Umum
Sekretaris
(Jefri)
(Indra pardede)
Dosen pembimbing Pemilihan
(Ir.
H. Saballah ST)
Menyetujui,
DEKAN
TEKNIK MESIN
(Ir.
B.Saragih MT)
Posting Komentar