KADANG MASA-MASA SULIT TAK TERELAKKAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HMTM UNIVERSITAS DARMA AGUNG
JOANSI. Diberdayakan oleh Blogger.

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HMTM UNIVERSITAS DARMA AGUNG

|| || || Leave a komentar

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (HMTM) UNIVERSITAS DARMA AGUNG
PERIODE 2015/2016

A.        Ketentuan Panitia
1.      Tata tertib ini merupakan acuan terhadap Pelaksanaan Pemilihan ketua ikatan mahasiswa teknik mesin Universitas Darma Agung periode 2015/2016
2.      Tata tertib ini mengacu pada Keputusan Rektor universitas darma agung Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Organisasi Mahasiswa.
3.      Tata tertib ini disusun oleh Komisi E (Komisi Pemilihan) Universitas Darma Agung dan disahkan dalam Rapat pleno di ruangan Mahsiswa teknik mesin Universitas Darma Agung pada tgl ; 21-01/2015 serta disetujui oleh dekan fakultas teknik.


4.      Pemilihan ketua ikatan mahasiswa teknik mesin (HMTM) Universitas Darma Agung tahun 2015/2016
 
B.         Tujuan
Tujuan penyusunan tata tertib ini adalah :
1.      Sebagai petunjuk pelaksanaan Pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Darma Agung tahun 2015/2016.
2.      Sebagai pedoman kerja Panitia pemilihan HMTM Unipersitas Darma Agung tahun 2015/2016.

C.        Waktu dan Tempat
Tahapan pemilihan ketua ikatan mahasiswa Teknik Mesin Unipersitas Darma Agung akan dilaksanakan dari tanggal 29 Januari 2015 s/d 15 Februari 2015 di Komplek Kampus UNIVERSITAS DARMA AGUNG dengan tahapan sebagai berikut :
1.            Sosialisasi jadwal/waktu Pemilihan pada tanggal 21 s/d 29 Januari 2015.
2.            Pendaftaran Bakal Calon  ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin Unipersitas Darma Agung 2015/2016 pada tanggal 2 Februari 2015 s/d 9 Februari 2015.
3.            Verifikasi Data Bakal Calon Ketua HMTM 2014/2015 pada tanggal 10 Februari 2015.
4.            Verifikasi Data Tahapan II (Bagi yang belum lengkap syarat yang telah ditetapkan)  selanjutnya penetapan Bakal Calon Ketua menjadi Calon ketua IMTM 2014/2015 pada tanggal 13 Februari 2015.
5.            Tes, Penyampaian Visi-Misi dan Pemilihan Ketua IMTM 2015/2016 pada tanggal 16 Februar 2015.

D.        Sistem Pemilihan dan Syarat Pemilih
1.            Pemilihan Ketua HMTM Mahasiswa dilaksanakan dengan menggunakan Voting.
2.            apabila peserta pemilih ingin menyampaikan pendapat harus minta mandat dari ketua Panitia.      
3.            Setiap pemilih wajip mematuhi peraturan yg dibentuk panitia.
4.            Untuk memilih Ketua HMTM Mahasiswa akan dilakukan pemungutan suara terhadap Calon Ketua HMTM yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
5.            Hak pilih/hak suara hanya ada 1 dari 1 Peserta.
6.            Peraih suara terbanyak secara otomatis ditetapkan menjadi Ketua HMTM 2015/2016
7.            Apabila suara terbanyak sama besar antara 2 orang calon atau lebih, maka akan dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang meraih suara yang sama.
8.            Apabila setelah pemilihan ulang masih terdapat suara sama besar maka akan dilakukan pengundian.

E.         Calon Ketua HMTM
1.            Setiap Mahasiswa (Bakal Calon) yang ingin menjadi Calon Ketua HMTM harus mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan.
2.            Setiap Bakal Calon harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh panitia.
3.            Bakal Calon yang dapat melengkapi semua syarat-syarat dari panitia akan ditetapkan sebagai calon setelah semua data diverifikasi oleh panitia pemilihan.
4.            Apabila ada Calon yang tidak dapat melengkapi semua persyaratan dalam jangka waktu yang diberikan panitia maka akan dianggap gugur.
5.            Pendaftaran calon dibuka pada pukul 09.00-17.00 WIB tanggal 29 Januari 2015 dan ditutup pada pukul 17.00 WIB tanggal 10 Februari 2015. Jika ada calon yang mendaftar di luar waktu tersebut, maka akan di tolak (tidak diterima).
6.            Jika ada berkas Calon yang kurang/cacat, maka akan diberikan waktu sampai pukul 17.00 WIB tanggal 28 Januari 2015  untuk melengkapi/memperbaikinya.
7.            Adapun syarat-syarat Calon Ketua Dewan Mahasiswa yang dimaksud pada poin 2 (dua) adalah sebagai berikut :
a.       Berstatus sebagai mahasiswa aktif, dibuktikan dengan Slip Pembayaran SPP yang Baru (Semester Ganjil).
b.      Memiliki IP minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). Dibuktikan KRS semester terakhir.
c.       Duduk pada semester V atau VII. Dibuktikan KRS semester Ganjil 2013/2014.
d.      Tidak bersatus sebagai mahasiswa di 2 kampus yang berbeda dan organisasi partai di luar kampus.
e.       Tidak menjabat ketua di organisasi lainnya, jika ada maka harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri yang ditanda tangani di atas materai 6000.
f.       Sehat  jasmani dan rohani.
g.      Bersedia dicalonkan dan atau mencalonkan diri secara tertulis, di buktikan dengan mengisi Form yang disediakan panitia.
h.      Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa.
i.        Memilki visi, misi dan program yang jelas, yang akan dipaparkan pada hari pemilihan.
j.        Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dosen pembimbing, setelah semua pensyaratan tersebut terpenuhi (Formulir disediakan).

F.         Ketentuan dan Pengesahan

1.      Tata tertib ini berlaku untuk Pemilihan Ketua HMTM Universitas Darma Agung Medan Tahun 2015/2016.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh panitia pemilihan dengan mendapat kesepakatan antara seluruh forum pada saat bersamaan.
3.      Penetapan/Pengesahan Tata Tertib ini dilakukan dalam rapar forum Teknik Mesin Universitas Darma Agung.










Medan, 02 Februari 2015

PANITIA PEMILIHAN KETUA IMTM


Ketua Umum                                                                                           Sekretaris


(Jefri)                                                                                                 (Indra pardede)


Dosen pembimbing Pemilihan



(Ir. H. Saballah ST)                                


Menyetujui,
DEKAN TEKNIK MESIN



(Ir. B.Saragih MT)

/[ 0 komentar Untuk Artikel TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HMTM UNIVERSITAS DARMA AGUNG]\

Posting Komentar